RATUSAN MASYARAKAT ADAT PALAS DEMO KANTOR BUPATI MINTA HAK ATAS TANAH ULAYAT EX KONSESI PT. SSL KEMBALI KE MASYARAKAT SESUAI HUKUM BERLAKU
Lidikperistiwahukum, PALAS – Ratusan Masyarakat adat Dalihan Natolu menggelar aksi demo damai dikantor Bupati Kabupaten padang Lawas dan meminta hak penguasaan atas tanah ulayat yang dikuasai oleh PT. SSL dikembalikan kepada Masyarakat adat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demo aksi damai Masyarakat adat padang lawas pada Senin (31/08) dikantor Bupati, dalam orasi yang disampaikan salah satu demontrans sebut saja berinisial HS, meminta kepada Pemerintah agar dapat mengabulkan permintaan Masyarakat adat dalihan natolu diantaranya, Mendesak Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan untuk menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan tanah ulayat kepada Masyarakat adat padang Lawas.
Selanjutnya, melindungi dan menghormati hak Masyarakat adat sesuai dengan hukum negara yang berlaku, menghentikan aktivitas Perusahaan PT. SSL (Sumatera Sylva Lestari) dari segala pekerjaan Perusahaan diatas izin yang telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan dan membuat PERDA (Peraturan Daerah) tentang tata Kelola tanah ulayat di Kabupaten Padang lawas.
WABUB AFN : Aspirasi Masyarakat Satu Semangat Dengan Pemerintah Palas
Usai moderator demonstran membacakan aspirasi, Wakil Bupati Ahmad Fauzan Nasution yang menyampangi demonstran dan didampingi oleh beberapa Asisten, POL PP dan Pihak Keamanan dari Kepolisian menyahuti bebarapa aspirasi Masyarakat dengan lugas mengatakan, “Seluruh aspirasi Masyarakat yang telah disampaikan merupakn satu semangat dengan Pemerintah dan keberangkatan Bupati PMA ke Jakarta saat untuk sama-sama berjuang Bersama masyarakat khususnya dalam proses Asesment saat ini”
Tokoh Masyarakat Rajo Parlindungan ditengah aksi saat ditemui kru media mengatakan, “Masyarakat adat akan terus berjuang dalam memperoleh hak penguasaan tanah ulayat yang selama ini dikuasai oleh PT. SSL sesuai dengan batasan kewenangan Perusahaan. Saat ini izin telah dicabut oleh negara melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2026 terhitung tanggal 26 Januari 2026 yang lalu., kami berharap tanah ulayat yang dahulunya merupakan Lokasi bertani para leluhur kami Kembali kepada kami lagi.” Harapnya.
KAPOLDA SUMBAGUT Lidik Ramal Guspati Pasaribu : Apresiasi Demonstran Tertib Terkendali
Mencermati situasi yang terus berkembang, Kapolda Sumbagut Lidik PH, Ramal Guspati Pasaribu yang juga tokoh sentral Masyarakat adat Padang Lawas mengatakan, “Selaku Masyarakat adat dan juga praktisi sosial Lidik Peristiwa Hukum berkeyakinan kuat bahwa pemerintah Palas akan mendengar dan berjuang mengabulkan seluruh tuntutan Masyarakat adat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan mengapresiasi kegiatan demonstrsi yang berlangsung di Kantor Bupati berjalan dengan tertib, damai dan aspiratif.”
Ketua PERTADAPAS Riswan : Dukung Perjuangan Masyarakat Adat atas Hak Tanah Ulayat
Sedangkan Ketua Persatuan Wartawan Daerah Padang Lawas (PERTADAPAS) Riswan Efendi Nasution saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “jajaran anggota dan pengurus PERTADAPAS terus melakukan pemantauan terhadap situasi Perusahaan PT. SSL dilapangan dan perjuangan Masyarakat adat yang tidak bertentangan dengan hukum terus kita dukung dan kita kawal perkembangannya, sehingga hak-hak Masyarakat adat kedepan dapat terwujud sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur Masyarakat adat dan tanah ulayat,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.