P2TL ULP Aek Kanopan Terima laporan Warga Desa Sialang Taji pencurian meteran PLN

Terkini 11 Aug 2026 14:19 3 min read 290 views By Sianturi
P2TL ULP Aek Kanopan Terima laporan Warga Desa Sialang Taji  pencurian meteran PLN
Pencurian aset PT PLN (meteran) listrik terjadi di Dusun Sei Naetek Desa Sialang Taji Kecamatan Kualuh Kab. Labuhanbatu Utara tanggal 1 Agustus 2026 yang lalu. Informasi yang dihimpun, berawal dari upah dan belanja bahan pemasangan instalasi listrik nomor ID Pelanggan 86076580801

Lidikperistiwahukum, LABURA- Pencurian aset PT PLN (meteran) listrik terjadi di Dusun Sei Naetek Desa Sialang Taji Kecamatan Kualuh Kab. Labuhanbatu Utara tanggal 1 Agustus 2026 yang lalu. Informasi yang dihimpun, berawal dari upah dan belanja bahan pemasangan instalasi listrik nomor ID Pelanggan 86076580801.


Pemilik ID meteran menerangkan sudah memberikan upah dan bahan sebesar Rp. 750.000 sementara yang memasang instalasi melalui vendor Saidi yang di kerjakan oleh Darmansyah Hutagalung. Darmansyah Hutagalung menerangkan hanya Terima Rp. 100.000 yang seharusnya menurut Hutagalung kurang Rp. 500.000 lagi. Dari pengakuan antara pemilik meteran dan Darmansyah Hutagalung yang tidak ada titik temu nya hingga Darmansyah Hutagalung beserta istrinya mencabut meteran listrik tgl 1 /8/26 yang lalu. PT PLN ULP Aek Kanopan saat di konfirmasi, menerangkan bahwa meteran listrik adalah aset PLN dan di bisa sembarangan mencabut meteran itu ada SOP nya, pihak PLN mencoba menghubungi vendor Saidi agar menyelesaikan secepatnya namun Saidi kewalahan melakukan pendekatan dengan Darmansyah Hutagalung.


Sopian sagala praktisi hukum mengecam keras terhadap Darmansyah Hutagalung yang dinilai sengaja melakukan perlawanan hukum dan minta kepada pihak PLN dan kepolisian agar menindak tegas. Peraturan tentang pencabutan meteran listrik PLN di Indonesia dasarnya ada di UU Ketenagalistrikan aturan PLN. Intinya: pencabutan nggak bisa sembarangan, harus ada prosedur surat teguran dulu. 1. Dasar Hukum Utama UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan PP No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Peraturan Direksi PLN No. 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan 2. Alur Pencabutan/Pemutusan untuk Pelanggan Pascabayar PLN punya tahapan sebelum cabut meteran: 1. Telat 30 hari Pemutusan sementara + denda 2. Telat 1 bulan / 30 hari Pemutusan sambungan lewat MCB 3. Telat 2 bulan / 60 hari Bongkar APP/kWh meter putus dari tiang 4. Telat 3 bulan / 90 hari Nama dicoret dari daftar pelanggan, instalasi dicabut permanen Sebelum pembongkaran.


PLN wajib kirim Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Jadi pencabutan tanpa teguran dulu melanggar SOP 3.Khusus Pelanggan Prabayar / Token Tidak ada denda jika masih ada sisa kWh yang sudah dibayar Tidak boleh dicabut hanya karena jarang isi token selama listrik masih aktif dan tidak ada pelanggaran - P2TL hanya boleh dilakukan untuk pelanggaran teknis/manipulasi bukan karena lama tidak isi token Kasus di Takalar: petugas cabut meteran padahal masih ada isi dan tanpa surat pemberitahuan → dianggap tidak punya dasar hukum 4. Hak Konsumen Jika Dicabut Sewenang-wenang 1. Hak dapat pelayanan baik tanpa tindakan sewenang-wenang 2. Bisa lapor ke BPSK / Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 3. Bisa gugat berdasarkan Pasal 22 jo 28 UU Perlindungan Konsumen 4. Pelaku usaha wajib ganti rugi jika merugikan konsumen 5. Catatan Penting Meteran adalah aset milik PLN Dilarang pindah/ganti sendiri. Harus lapor resmi lewat PLN Mobile atau kantor PLN - Pencabutan oleh P2TL harus ada saksi, segel dicatat, dan pakai APP pengganti Kalau kamu mengalami pencabutan tanpa prosedur: 1. Minta bukti surat teguran & berita acara P2TL 2. Laporkan ke PLN 123 / PLN Mobile 3. Bisa juga lapor ke BPSK atau YLBH setempat Lanjut Sopian, akan mendampingi sampai ke ranah hukum demi melakukan efek jera terhadap pelaku pencurian dan mendesak pihak PLN agar menindak tegas terhadap Darmansyah, pihak PLN dinilai kecolongan (Ss)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles