STUDI ILMIAH TENTANG KONTRADIKSI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KIP
Editorial Jurnal Redaksi
KONTRADIKSI UNDANG-UNDANG KIP DALAM TUNTUTAN PUBLIK DAN TERBUKANYA INDIKASI KORUPSI PEJABAT TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Oleh :
Ahmad Gozali SH, SE, MH, CPM
1. Pemimpin Redaksi Media LIDIK PERISTIWA HUKUM
2. Dewan Pengawas PERSATUAN WARTAWAN DAERAH PADANG LAWAS (PERTADAPAS)
3. Direktur SATGAS MEDIATOR HUKUM NASIONAL - BILNAS
Abstrak
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan dapat diawasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sekaligus memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik, kecuali terhadap informasi yang secara sah dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam praktik pemerintahan kabupaten/kota, tuntutan keterbukaan sering berhadapan dengan kepentingan birokrasi untuk membatasi atau menunda pemberian informasi. Kondisi tersebut menjadi problematis ketika informasi yang diminta berkaitan dengan APBD, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, perjalanan dinas, perizinan, proyek pembangunan, kerja sama dengan pihak ketiga dan penggunaan aset daerah. Pada satu sisi, informasi tersebut memiliki dimensi kepentingan publik; pada sisi lain, pembatasan yang tidak didasarkan pada alasan hukum dan pengujian konsekuensi yang tepat dapat mengurangi efektivitas pengawasan masyarakat.
Studi ini berpendapat bahwa keterbukaan informasi bukanlah alat untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan mekanisme pencegahan dan deteksi awal terhadap potensi penyimpangan. Apabila keterbukaan menghasilkan data yang menunjukkan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen, pelaksanaan dan hasil kegiatan, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan klarifikasi, audit, pemeriksaan atau proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Kata kunci: keterbukaan informasi publik, transparansi, PPID, pemerintah daerah, pengawasan publik, indikasi korupsi.
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Demokrasi pemerintahan daerah tidak hanya membutuhkan pemilihan kepala daerah secara periodik, tetapi juga membutuhkan mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Salah satu instrumen utama pengawasan tersebut adalah hak memperoleh informasi publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Undang-undang tersebut juga mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Dalam konteks pemerintah kabupaten/kota, informasi publik memiliki nilai strategis karena sebagian besar kebijakan pemerintah daerah bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. APBD, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, bantuan sosial, hibah, perizinan dan berbagai program pelayanan publik menggunakan sumber daya yang pada dasarnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Persoalan muncul ketika masyarakat meminta informasi untuk melakukan pengawasan, tetapi informasi tersebut tidak diberikan, diberikan secara tidak lengkap, terlambat, atau dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan tanpa dasar dan pengujian yang memadai.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 bahkan menegaskan pentingnya pemerintah daerah menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, menunjuk PPID, membuka akses informasi kecuali informasi yang dikecualikan, serta melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan.
Dengan demikian, terdapat persoalan yang menarik untuk dikaji: apakah pembatasan informasi oleh badan publik dapat justru menghambat fungsi pengawasan masyarakat dan memperbesar ruang terjadinya penyimpangan?
II. RUMUSAN MASALAH
Studi ini membahas tiga persoalan utama:
- Bagaimana kedudukan hak masyarakat memperoleh informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota?
- Kapan pembatasan informasi publik dapat dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan?
- Bagaimana keterbukaan informasi dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan deteksi awal terhadap indikasi korupsi pejabat daerah?
III. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum utama meliputi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP Nomor 61 Tahun 2010 merupakan peraturan pelaksana UU KIP.
IV. PEMBAHASAN
A. Keterbukaan Informasi sebagai Hak Publik
Keterbukaan informasi bukan sekadar kebijakan administratif pemerintah, melainkan hak masyarakat yang telah diberikan dasar hukum melalui UU Nomor 14 Tahun 2008.
Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. UU KIP antara lain mencakup keputusan badan publik beserta pertimbangannya, kebijakan dan dokumen pendukung, rencana kerja proyek serta perkiraan pengeluaran tahunan, dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Dalam konteks kabupaten/kota, ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena masyarakat dapat menggunakan informasi untuk membandingkan:
anggaran → kebijakan → proses pelaksanaan → hasil kegiatan → pertanggungjawaban.
Perbandingan tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan publik.
B. Kontradiksi antara Tuntutan Keterbukaan dan Praktik Birokrasi
Kontradiksi KIP dapat terjadi ketika pemerintah secara normatif menyatakan mendukung transparansi, tetapi dalam praktik pelayanan informasi masyarakat menghadapi hambatan.
Hambatan tersebut dapat berupa:
- informasi tidak tersedia secara mudah;
- permohonan informasi tidak ditanggapi secara memadai;
- informasi diberikan secara tidak lengkap;
- dokumen dinyatakan rahasia tanpa dasar pengecualian yang jelas;
- informasi yang seharusnya tersedia setiap saat tidak diperbarui;
- masyarakat diarahkan dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan pihak yang menguasai informasi; atau
- permohonan informasi dianggap sebagai ancaman terhadap pemerintah, padahal merupakan bagian dari hak pengawasan masyarakat.
Padahal, mekanisme pelayanan informasi telah mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai apakah informasi berada dalam penguasaannya dan apakah permintaan dapat diberikan atau ditolak. Dalam kondisi tertentu, bagian dokumen yang dikecualikan dapat dipisahkan dengan menghitamkan bagian tersebut disertai alasan, sehingga tidak otomatis seluruh dokumen menjadi tertutup.
Di sinilah letak persoalan penting:
Kerahasiaan informasi merupakan pengecualian, sedangkan keterbukaan merupakan prinsip.
Karena itu, alasan “rahasia” tidak seharusnya digunakan secara umum untuk menghindari pengawasan masyarakat.
C. Keterbukaan Informasi dan Munculnya Indikasi Korupsi
Keterbukaan informasi tidak menyebabkan korupsi. Sebaliknya, keterbukaan dapat membantu masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian yang sebelumnya tidak terlihat.
Sebagai contoh, masyarakat memperoleh dokumen bahwa suatu proyek dianggarkan sebesar Rp10 miliar. Setelah informasi tersebut dibandingkan dengan dokumen pengadaan, laporan pelaksanaan dan kondisi fisik di lapangan, ternyata ditemukan perbedaan yang signifikan.
Perbedaan tersebut belum dapat langsung disebut sebagai korupsi.
Namun, perbedaan itu dapat menjadi:
indikasi → klarifikasi → verifikasi → audit/pemeriksaan → kesimpulan hukum.
Dengan demikian, fungsi KIP berada terutama pada tahap transparansi dan pengawasan, sedangkan penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum dan alat bukti.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan bagian utama kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
D. Pola Informasi yang Penting untuk Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
Untuk kepentingan penelitian dan pengawasan publik, terdapat sejumlah kelompok informasi yang layak menjadi perhatian, antara lain:
|
Bidang |
Contoh informasi |
|
APBD |
anggaran program dan realisasi |
|
Pengadaan |
RUP, proses pengadaan, kontrak dan hasil pekerjaan |
|
Infrastruktur |
nilai kontrak, lokasi, volume dan hasil pekerjaan |
|
Hibah |
penerima, jumlah dan pertanggungjawaban |
|
Bantuan sosial |
program, penerima dan realisasi |
|
Perizinan |
kebijakan, prosedur dan dokumen yang dapat dibuka |
|
Aset daerah |
penggunaan dan pengelolaan aset |
|
Perjalanan dinas |
kebijakan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan |
|
Kerja sama |
perjanjian pemerintah dengan pihak ketiga |
|
Program pemerintah |
target, anggaran, realisasi dan hasil |
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 menyediakan standar layanan informasi publik, termasuk Daftar Informasi Publik dan register permohonan informasi.
E. Apakah Semua Informasi Harus Dibuka? Tidak.
UU KIP juga mengakui adanya informasi yang dikecualikan. Namun, pengecualian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Prinsip pentingnya adalah uji konsekuensi.
Artinya, sebelum suatu informasi dinyatakan tertutup, badan publik harus mempertimbangkan konsekuensi pemberian informasi dan alasan hukum yang menjadi dasar pengecualian. Karena itu, terdapat perbedaan antara:
“informasi ini tidak boleh diberikan karena memang termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang”
dengan:
“informasi ini tidak boleh diberikan karena pemerintah tidak ingin informasi tersebut diketahui masyarakat.” Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
F. KIP sebagai Sistem Pencegahan Korupsi
Keterbukaan informasi dapat diposisikan sebagai salah satu mata rantai pencegahan korupsi:
Keterbukaan informasi
↓
Masyarakat memperoleh data
↓
Data diverifikasi dan dibandingkan
↓
Ditemukan atau tidak ditemukan ketidaksesuaian
↓
Klarifikasi kepada badan publik
↓
Audit/pemeriksaan apabila diperlukan
↓
Penindakan apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana
Dengan model tersebut, masyarakat bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
V. ANALISIS
Kontradiksi KIP pada tingkat kabupaten/kota pada dasarnya bukan terletak pada pertentangan antara keterbukaan dan pemberantasan korupsi.
Justru sebaliknya, keterbukaan merupakan salah satu prasyarat pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan dan keuangan publik.
Kontradiksi terjadi apabila prinsip keterbukaan secara normatif diakui, tetapi implementasinya masih menggunakan paradigma bahwa informasi pemerintah merupakan milik pemerintah.
Paradigma tersebut perlu diubah menjadi:
Informasi yang dihasilkan, diperoleh, dikelola atau dikuasai badan publik pada prinsipnya merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang secara sah dikecualikan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, semakin besar penggunaan uang publik dan semakin besar dampak kebijakan terhadap masyarakat, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitasnya.
Karena itu, penolakan terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan:
Pertama, Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak masyarakat dan instrumen pengawasan terhadap badan publik, termasuk pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan serta memberikan akses kepada pemohon, kecuali terhadap informasi yang secara sah dikecualikan.
Ketiga, informasi yang berkaitan dengan penggunaan APBD, pengadaan, pembangunan, hibah, bantuan sosial, perizinan dan kerja sama pemerintah memiliki nilai penting bagi pengawasan publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum.
Keempat, terbukanya ketidaksesuaian melalui KIP tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Temuan tersebut harus diverifikasi dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum.
Kelima, penggunaan alasan “rahasia” untuk menutup informasi publik tanpa dasar pengecualian dan pengujian konsekuensi dapat bertentangan dengan semangat UU KIP dan berpotensi menghambat pengawasan masyarakat.
VII. REKOMENDASI
- Pemerintah kabupaten/kota perlu memperkuat PPID dan memastikan Daftar Informasi Publik diperbarui secara berkala.
- Setiap penolakan informasi harus disertai alasan hukum yang jelas dan tidak menggunakan istilah “rahasia” secara umum.
- Pengujian konsekuensi harus dilakukan secara serius sebelum suatu informasi dinyatakan dikecualikan.
- Masyarakat dan media perlu menggunakan hak informasi secara bertanggung jawab dengan melakukan verifikasi dokumen sebelum menyimpulkan adanya dugaan korupsi.
- Perguruan tinggi dan akademisi dapat berperan melakukan penelitian, analisis data dan edukasi masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
- Aparat pengawasan dan penegak hukum dapat menggunakan informasi publik sebagai salah satu sumber awal untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sesuai kewenangan masing-masing.
- Pemerintah daerah perlu melihat permohonan informasi bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
VIII.PENUTUP
Keterbukaan Informasi Publik pada hakikatnya bukan musuh pemerintah. KIP justru dapat menjadi alat untuk membangun pemerintahan yang lebih bersih karena kebijakan, anggaran dan pelaksanaan program dapat diketahui serta diawasi masyarakat.
Permasalahan baru muncul ketika keterbukaan dipersepsikan sebagai ancaman terhadap pejabat atau institusi. Dalam negara demokratis, pejabat publik harus memahami bahwa pengawasan masyarakat merupakan konsekuensi dari penggunaan kewenangan dan pengelolaan sumber daya publik.
Oleh karena itu, KIP seharusnya tidak ditempatkan sebagai penyebab terbukanya masalah pemerintahan, tetapi sebagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengetahui, memeriksa dan menguji bagaimana kekuasaan publik digunakan.
Dengan prinsip tersebut, keterbukaan informasi dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, memperkuat akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota dan mempersempit ruang terjadinya korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Komisi Informasi Republik Indonesia. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
-------Terimakasih-----
Komentar (0)
Belum ada komentar.